Muna Nature Community

Selasa, 15 Desember 2015

PRINSIP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN



http://www.eurocontrol.int/sites/default/files/styles/colorbox-max/public/illustration/environmental-protection.jpg?itok=cIdgasYM

Ada beberapa prinsip dari pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan menurut Soumarwoto dalam Purba (2002), yaitu:
a.       Keadilan antar generasi, generasi sekarang menguasai sumber daya alam yang ada di bumi sebagai titipan untuk dipergunakan generasi mendatang. Keadaan demikian menuntut tanggung jawab kepada generasi sekarang untuk memelihara peninggalan (warisan) seperti halnya kita menikmati berbagai hak untuk  menggunakan warisan bumi ini dari generasi sebelumnya. Elemen kunci dari prinsip ini adalah:  (1) masyarakat antara satu generasi dengan generasi berikutnya adalah mitra, (2) generasi sekarang tidak membebankan  eksternalitas pembangunan kepada generasi selanjutnya, (3) setiap generasi  mewarisi  kekayaan sumber alam serta kualitas habitat yang kurang lebih ekuivalen secara fisik, ekologis, sosial, serta ekonomi.
b.      Prinsip keadilan dalam satu generasi (intragenerational equity). Merupakan prinsip yang berbicara  tentang keadilan diantara satu atau sesama (single)  generasi, termasuk didalamnya keberhasilan memenuhi kebutuhan kebutuhan dasar, atau tidak terdapatnya kesenjangan antara individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat tentang pemenuhan kualitas hidup.  Prinsip ini sangat erat kaitannya dengan fenomena, seperti  :  (1) beban dari permasalahan lingkungan dipikul oleh mereka (masyarakat) yang lemah (secara sosial ekonomi), (2) kemiskinan yang menimbulkan akibat degradasi lingkungan, (3) upaya-upaya perlindungan lingkungan dapat berakibat pada sektor tertentu pada masyarakat, namun disisi lain menguntungkan sektor lain, (4) tidak seluruh anggota masyarakat memiliki akses yang sama dalam pencegahan dini (precautionary principle).
c.       Prinsip pencegahan dini (precautionary principle).  Mengandung suatu pengertian apabila terdapat ancaman adanya kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), tidak ada alasan untuk menunda upaya-upaya untuk mencegah kerusakan lingkungan tersebut. Dalam menerapkan prinsip ini, pengambilan keputusan harus dilandasi oleh : (1) evaluasi yang sungguh-sungguh untuk mencegah seoptimal mungkin kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan, (2)  penilaian (assessment)  dengan melakukan analisis resiko dengan menggunakan berbagai opsi (options)
d.      Prinsip perlindungan keaneka ragaman hayati  (biodiversity conservation). Keanekaragaman yang kita miliki memberikan dan merupakan sumber kesejahtraan bagi umat manusia. Pengetahuan tradisional (traditional knowledge) tentang keanekaragaman  hayati perlu mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang berdampak pada lingkungan.
e.      Internalisasi biaya lingkungan mekanisme insentif. Pentingnya penekanan prinsip ini berangkat dari suatu keadaan di mana penggunaan sumber daya alam (resource use) merupakan kecenderungan atau reaksi dari dorongan pasar. Gagasan dari prinsip ini adalah biaya lingkungan dan sosial harus diitegrasikan kedalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber alam. Sedangkan mekanisme insentif diantaranya berupa program peringkat kinerja yang dimaksudkan untuk mengubah perilaku dan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat melalui publikasi kinerja industri secara periodik.
Konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) diinterpretasikan untuk mencakup tidak hanya berkelanjutan sumberdaya alam untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia, tetapi juga keberlanjutan sumber daya budaya seperti nilai-nilai,  legenda, dan upacara keagamaan. Kecuali itu pembangunan berkelanjutan juga mencakup keberlanjutan produksi dan keberlajutan kebudayaan itu sendiri.
Jika kita melihat pariwisata budaya dari sudut pandang pembangunan berkelanjutan, ada tiga unsur kunci yang harus dipertimbangkan:  (1) kualitas pengalaman wisatawan (keunikan, keingintahuan, imajinasi), (2) kualitas sumberdaya budaya (integretas, kapasitas, pelestarian), (3) kualitas kehidupan penduduk lokal (integritas dalam masyarakat, keberlangsungan ekonomi, dampak sosial)  (Schouten dalam Jaman 1999).
Share This

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Distributed By Blogger Template | Designed By Blogger Templates