Ada beberapa prinsip dari
pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan menurut Soumarwoto dalam
Purba (2002), yaitu:
a.
Keadilan antar generasi, generasi sekarang
menguasai sumber daya alam yang ada di bumi sebagai titipan untuk dipergunakan
generasi mendatang. Keadaan demikian menuntut tanggung jawab kepada generasi
sekarang untuk memelihara peninggalan (warisan) seperti halnya kita menikmati
berbagai hak untuk menggunakan warisan
bumi ini dari generasi sebelumnya. Elemen kunci dari prinsip ini adalah: (1) masyarakat antara satu generasi dengan generasi
berikutnya adalah mitra, (2) generasi sekarang tidak membebankan eksternalitas pembangunan kepada generasi
selanjutnya, (3) setiap generasi
mewarisi kekayaan sumber alam
serta kualitas habitat yang kurang lebih ekuivalen secara fisik, ekologis,
sosial, serta ekonomi.
b.
Prinsip keadilan dalam satu generasi
(intragenerational equity). Merupakan prinsip yang berbicara tentang keadilan diantara satu atau sesama
(single) generasi, termasuk didalamnya
keberhasilan memenuhi kebutuhan kebutuhan dasar, atau tidak terdapatnya
kesenjangan antara individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat tentang
pemenuhan kualitas hidup. Prinsip ini
sangat erat kaitannya dengan fenomena, seperti
: (1) beban dari permasalahan lingkungan
dipikul oleh mereka (masyarakat) yang lemah (secara sosial ekonomi), (2)
kemiskinan yang menimbulkan akibat degradasi lingkungan, (3) upaya-upaya
perlindungan lingkungan dapat berakibat pada sektor tertentu pada masyarakat,
namun disisi lain menguntungkan sektor lain, (4) tidak seluruh anggota
masyarakat memiliki akses yang sama dalam pencegahan dini (precautionary
principle).
c.
Prinsip pencegahan dini (precautionary
principle). Mengandung suatu pengertian
apabila terdapat ancaman adanya kerusakan lingkungan yang tidak dapat
dipulihkan (irreversible), tidak ada alasan untuk menunda upaya-upaya untuk
mencegah kerusakan lingkungan tersebut. Dalam menerapkan prinsip ini,
pengambilan keputusan harus dilandasi oleh : (1) evaluasi yang sungguh-sungguh
untuk mencegah seoptimal mungkin kerusakan lingkungan yang tidak dapat
dipulihkan, (2) penilaian
(assessment) dengan melakukan analisis
resiko dengan menggunakan berbagai opsi (options)
d.
Prinsip perlindungan keaneka ragaman hayati (biodiversity conservation). Keanekaragaman
yang kita miliki memberikan dan merupakan sumber kesejahtraan bagi umat
manusia. Pengetahuan tradisional (traditional knowledge) tentang
keanekaragaman hayati perlu mempengaruhi
proses pengambilan keputusan yang berdampak pada lingkungan.
e.
Internalisasi biaya lingkungan mekanisme
insentif. Pentingnya penekanan prinsip ini berangkat dari suatu keadaan di mana
penggunaan sumber daya alam (resource use) merupakan kecenderungan atau reaksi
dari dorongan pasar. Gagasan dari prinsip ini adalah biaya lingkungan dan
sosial harus diitegrasikan kedalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan
dengan penggunaan sumber-sumber alam. Sedangkan mekanisme insentif diantaranya
berupa program peringkat kinerja yang dimaksudkan untuk mengubah perilaku dan
nilai-nilai yang ada dalam masyarakat melalui publikasi kinerja industri secara
periodik.
Konsep pembangunan berkelanjutan
(sustainable development) diinterpretasikan untuk mencakup tidak hanya
berkelanjutan sumberdaya alam untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia, tetapi
juga keberlanjutan sumber daya budaya seperti nilai-nilai, legenda, dan upacara keagamaan. Kecuali itu
pembangunan berkelanjutan juga mencakup keberlanjutan produksi dan keberlajutan
kebudayaan itu sendiri.
Jika kita melihat pariwisata
budaya dari sudut pandang pembangunan berkelanjutan, ada tiga unsur kunci yang
harus dipertimbangkan: (1) kualitas
pengalaman wisatawan (keunikan, keingintahuan, imajinasi), (2) kualitas
sumberdaya budaya (integretas, kapasitas, pelestarian), (3) kualitas kehidupan
penduduk lokal (integritas dalam masyarakat, keberlangsungan ekonomi, dampak
sosial) (Schouten dalam Jaman 1999).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar